Petugas BPN menggunakan alat ukur memetakan lahan milik perusahaan perkebunan yang dibakar dan telah ditanami sawit di KM 25, Tumbang Tahai, Nyaru Menteng, Kalteng, Jumat (30/19). Pihak kepolisian dan Kementerian LHK telah memberi garis polisi dan menyidik pelaku pembakaran lahan seluas kurang lebih 25 hektar itu karena melanggar aturan yang berlaku. ANTARA FOTO/Saptono/Spt/15

Artikel ini ditulis oleh: