1 dari 6
Petugas BPN menggunakan alat ukur memetakan lahan milik perusahaan perkebunan yang dibakar dan telah ditanami sawit di KM 25, Tumbang Tahai, Nyaru Menteng, Kalteng, Jumat (30/19). Pihak kepolisian dan Kementerian LHK telah memberi garis polisi dan menyidik pelaku pembakaran lahan seluas kurang lebih 25 hektar itu karena melanggar aturan yang berlaku. ANTARA FOTO/Saptono/Spt/15
Petugas BPN bersaama personel kepolisian membawa alat ukur ketika memetakan lahan milik perusahaan perkebunan yang dibakar dan telah ditanami sawit di KM 25, Tumbang Tahai, Nyaru Menteng, Kalteng, Jumat (30/19). Pihak kepolisian dan Kementerian LHK telah memberi garis polisi dan menyidik pelaku pembakaran lahan seluas kurang lebih 30 hektar itu karena melanggar aturan yang berlaku. ANTARA FOTO/Saptono/Spt/15
Warga melintas di lahan milik perusahaan perkebunan yang dibakar dan telah ditanami sawit di KM 25, Tumbang Tahai, Nyaru Menteng, Kalteng, Jumat (30/19). Pihak kepolisian dan Kementerian LHK telah memberi garis polisi dan menyidik pelaku pembakaran lahan seluas kurang lebih 30 hektar itu karena melanggar aturan yang berlaku. ANTARA FOTO/Saptono/Spt/15
Sejumlah bibit sawit siap tanam di letakan di pinggir lahan milik perusahaan perkebunan yang telah dibakar di KM 25, Tumbang Tahai, Nyaru Menteng, Kalteng, Jumat (30/19). Pihak kepolisian dan Kementerian LHK telah memberi garis polisi dan menyidik pelaku pembakaran lahan seluas kurang lebih 30 hektar itu karena melanggar aturan yang berlaku. ANTARA FOTO/Saptono/Spt/15
Petugas BPN bersaama personel kepolisian membawa alat ukur ketika memetakan lahan milik perusahaan perkebunan yang dibakar dan telah ditanami sawit di KM 25, Tumbang Tahai, Nyaru Menteng, Kalteng, Jumat (30/19). Pihak kepolisian dan Kementerian LHK telah memberi garis polisi dan menyidik pelaku pembakaran lahan seluas kurang lebih 30 hektar itu karena melanggar aturan yang berlaku. ANTARA FOTO/Saptono/Spt/15
Petugas BPN menggunakan alat ukur memetakan lahan milik perusahaan perkebunan yang dibakar dan telah ditanami sawit di KM 25, Tumbang Tahai, Nyaru Menteng, Kalteng, Jumat (30/19). Pihak kepolisian dan Kementerian LHK telah memberi garis polisi dan menyidik pelaku pembakaran lahan seluas kurang lebih 30 hektar itu karena melanggar aturan yang berlaku. ANTARA FOTO/Saptono/Spt/15
Artikel ini ditulis oleh:

















