Semarang, Aktual.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya memenuhi dan melaksanakan amar putusan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang.
Keputusan itu diumumkan sehari sebelum tenggat waktu izin pendirian oleh PT Semen Indonesia (SI) pada tanggal 17 Januari 2017. Yakni dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Bernomor 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero).
“Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tangal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016,” terang Ganjar, Senin (16/1).
Gubernur Ganjar menyerahkan kepada PT Semen Indonesia agar mematuhi dan menyempurnakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Kajian Lingkungan-Rencana Pelaksanaan Lingkungan (RPL-RKL). Terutama jika Semen Indonesia ingin tetap beraktifitas dan beroperasional.
Selain itu, Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Tengah juga melakukan proses penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL yang saat ini sedang berlangsung untuk memenuhi Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016.
“Keputusan ini disusun berdasarkan masukan tim kajian hukum dengan susunan terlampir,” kata Ganjar.
Masukan dari tim ahli, lanjutnya, menyatakan bahwa dalam Pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali menyatakan, dokumen AMDAL sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur tersebut cacat prosedur.
Sebab masih terdapat beberapa hal yang tidak diakomodir dalam dokumen tersebut khususnya terkait dengan pembatasan dan tata cara penambangan batu gamping pada kawasan Cekungan Air Tanah serta solusi konkret terhadap beberapa masalah kebutuhan warga.
Memperhatikan pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut dan Amar Putusan PK yang hanya membatalkan Izin Lingkungan penambangan pabrik semen, maka izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia memenuhi persyaratan yang belum dipenuhi.
(Muhammad Dasuki)
Artikel ini ditulis oleh: