Jakarta, Aktual.com – Jaringan Advokat Penjaga NKRI melaporkan Wulan selaku Ketua Umum Relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) dan Citra Wida Ningsih selaku anggota Pepes serta Lisa Amarta Tara selaku anggota Pepes ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelaporan itu dilakukan karena Japri menduga relawan di bawah koordinasi politisi Gerindra Fadli Zon dan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi, Ferdinand Hutahaen, itu diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat. Terlebih Fadli Zon dan Ferdinan merupkan penasehat relawan tersebut.

“Kampanye hitam ini dilakukan secara terstruktur yang dilakukan oleh relawan PEPES dengan cara memfitnah Paslon 01 Jokowi-Maaruf, salah satunya yang sudah ditangkap di Karawang,” ujar Melisa Anggraini selaku pelapor, Selasa (26/2).

Para Relawan PEPES yang tergabung dengan relawan BPN Prabowo Sandi, kata dia, telah melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud dugaan Pelanggaran Kampanye Hitam (Black Campaign) tersebut pada Pasal 280 ayat (1) poin c dan d jo. Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pelaporan ini, kata dia lagi, lebih kepada relawan Pepes yang tercantum sebagai relawan Prabowo-Sandi di BPN. “Kita lebih kepada Pepeps sebagai organ relawan resmi dari BPN,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: