Dalam memperkuat langkah pelaporan ke Bawaslu itu, Japri menyertakan sejumlah bukti diantaranya video dan bukti foto serta link salah satu media online.

“Setelah pelaporan ini kami masih ada kesempatan 3 hari mengumpulkan bukti lainnya,” kata dia.

Apalagi, lanjut dia, BPN telah mengakui bahwa relawan Pepes terdaftar di BPN. Sehingga, kata dia, semakin kuat bukti-bukti yang disertakan ke Bawaslu.

“Iya, mereka BPN, sudah mengakui Pepes bagian relawan,” katanya.

Dia meminta Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Japri, karena berdasarkan bukti-bukti, Pepes telah melakukan kampanye hitam, yang juga didukung oleh tim BPN. Perbuatan kampanye hitam emak-emak di Karawang itu dinilai berbahaya merusak kehidupan berbangsa sekaligus merusak tatanan sosial masyarakat.

“Itu bisa menjadi pijakan nanti-nanti juga dilakukan oleh anggota Pepes di wilayah lain, karena Pepes ada di beberapa daerah seluruh Indonesia. Bahkan bisa dijadikan pembenaran oleh tim-tim lapangan. Jangan sampai ini pembodohan terhadap rakyat, kasian emak-emaknya, kasian rakyatnya,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: