Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa beberapa saksi terkait kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL), di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.
Kali ini, lembaga pimpinan Abraham Samad itu memanggil tiga orang saksi yakni mantan Deputi Direktur Pengelolaan PT Pertamina Chrisna Damayanto, mantan Koordinator Bidang Pengelolaan PT Pertamina, Djohan Sumarjanto serta pensiunan PT Pertamina, Nurfa’i.
Kasus yang lama tidak diselidki itu, sebenarnya sudah mendapatkan dua tersangka yakni mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo serta Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
“Iya, Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1).
Diketahui, PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd, yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo agar Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 sila. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby