Seperti diketahui bahwa perkara dugaan perusakan ruko milik Irawati Law itu awalnya ditangani Kepolisian Sektor Wajo dengan menetapkan beberapa orang buruh yang dipekerjakan oleh Jemis Kontaria menjadi tersangka.
Jemis pun mencoba membela para buruhnya dengan melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Hakim tunggal, Cenning Budiana, yang memimpin sidang praperadilan kala itu menerima upaya praperadilan yang diajukan oleh para buruh.
Perkara itu pun akhirnya berhenti (SP3). Namun kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Sulsel dan akhirnya ditetapkan Jemis Kontaria selaku pemberi pekerjaan dan Edi Wardus Philander selaku pemborong pekerjaan sebagai tersangka.
Tersangka mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Basuki Wiyono menolak gugatan dan menyatakan status tersangkanya sah secara hukum dan memerintahkan agar penyidikannya segera dilanjutkan.
Artikel ini ditulis oleh: