Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perusakan rumah tersebut, Fitriani, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan berkas kedua tersangka lengkap (P 21), karena belum terpenuhinya syarat kelengkapan berkas untuk dinyatakan P21.

“Di perkara ini kita minta ada pelaku materil (yang melakukan perusakan langsung dalam hal ini buruh) tidak hanya pelaku tidak langsung (yang menyuruh). Ini yang belum dipenuhi oleh penyidik karena keduanya harus dipidana,” kata Fitriani, Kamis 21 Februari 2019.

Menurutnya para buruh dalam peristiwa perusakan rumah harus kembali dimintai pertanggungjawaban pidana.

Meski ia tak menampik para buruh sebelumnya telah melewati proses pidana dalam peristiwa hukum yang sama dan telah diputus oleh hakim melalui sidang praperadilan.

“Putusan praperadilan itu tak mengikat tapi tetap jadi pertimbangan saja,” kata Fitriani.

Ia berharap penyidik Polda Sulsel dapat segera memenuhi petunjuk yang diberikan sebagai syarat kelengkapan berkas perkara.

Artikel ini ditulis oleh: