“Sampai detik ini penyidik Polda Sulsel belum mengembalikan berkas perkara untuk diteliti ulang. Berkas tidak dapat kami paksakan P 21 jika masih terdapat kekurangan. Makanya ada petunjuk yang kami berikan untuk membantu,” terang Fitriani.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Indra Jaya mengatakan sejak awal pihaknya telah melampirkan seluruh alat bukti di antaranya putusan praperadilan yang dimaksud dalam BAP perkara.
“Semuanya kita lampirkan kok,” kata Indra.
Ia mengatakan saat ini pihaknya mencoba memenuhi kembali kelengkapan berkas kedua tersangka dalam kasus perusakan ruko yang dipulangkan oleh JPU terakhir tanggal 6 Februari 2019, karena dianggap masih terdapat kekurangan.
“Penyidik masih upayakan itu. Kalau sudah selesai, secepatnya kita akan kembalikan lagi berkas ke JPU untuk diperiksa ulang. Semoga nantinya sudah dianggap lengkap dan segera dinyatakan P.21,” kata Indra.
Artikel ini ditulis oleh: