Semarang, Aktual.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menilang empat truk dump berukuran besar yang tetap nekat melintasi jalur kota karena melanggar kelas jalan dan berpotensi menimbulkan ketersendatan arus lalu lintas.

Keempat truk dump tersebut ditilang ketika melintas di Jalan Pangeran Puger Kudus pada Rabu (8/9) pukul 06.00 WIB.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Putut Sri Kuncoro menegaskan bahwa penertiban truk dump jumbo yang melanggar kelas jalan bukan sekali, melainkan sudah berulang kali di jalan yang berbeda.

Sebelumnya, Dishub Kudus sudah melakukan sosialisasi bersama Unit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polres Kudus. Selain imbauan agar tidak melanggar kelas jalan juga diberikan surat kepada masing-masing pengusahanya.

“Ternyata sopir truknya yang masih nekat dengan berbagai alasan, seperti waktunya masih pagi belum banyak kendaraan melintas. Padahal, keberadaannya mengganggu pengendara lainnya sehingga harus ditindak dengan melakukan penilangan,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Adji Setiawan dan Kasi Lalu Lintas Nugroho.

Sebelumnya sudah ada sejumlah truk yang ditilang, karena pengawasannya digelar secara rutin.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Adji Setiawan menambahkan bahwa truk dump dari arah Jepara sebetulnya bisa melalui Jalan Lingkar, sedangkan dari arah Semarang bisa melalui Jalan HM Subchan ZE menuju Jalan KHR Asnawi sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di perkotaan.

Alasan lainnya, kelas Jalan Sunan Muria dan beberapa ruas jalan lain yang sering dilalui truk dump dengan muatan pasir hingga batu merupakan kelas III dengan muatan sumbu terberat 8 ton.

Seharusnya, kata dia, kendaraan tersebut tidak melalui jalur kota, melainkan jalan lain yang sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masing-masing pengusaha yang aktivitasnya menggunakan truk dump besar untuk pengangkutan berbagai material bangunan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nusantara Network