Palu, AKtual.com – Sebanyak 29 orang warga negara asing (WNA) dideportasi dari wilayah Sulawesi Tengah sepanjang 2018 karena melanggar Undang Undang Keimigrasian RI.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Kantor Imigrasi Palu Sunaryo menjelaskan dalam kurun waktu Januari-Desember 2018 telah melakukan pemulangan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Sulteng dan terbukti melakukan berbagai jenis pelanggaran keimigrasian di daerah ini.

“Mereka semua bersalah, sehingga harus dideportasi kembali ke negara asalnya,” katanya, Kamis (10/1).

Menurut dia, jumlah pelanggaran keimigrasian pada 2018 mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. Selama 2017, kata dia, tercatat orang asing yang dideportasi pihak Imigrasi sebanyak 20 orang. “Tapi 2018 meningkat menjadi 29 orang,” kata Sunaryo pula.

Sunaryo mengatakan paling banyak pelanggaran yang dilakukan orang asing di Sulteng adalah menyangkut izin tinggal tidak sesuai dengan peruntukannya.

Mereka mengantongi izin tinggal resmi yang dikeluarkan instansi berwenang, tetapi dalam kenyataannya, tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti ada di antara mereka mengantongi izin tinggal sebagai wisatawan atau kunjungan terbatas, tetapi justru ada yang bekerja di berbagai perusahaan dan ada pula menjalankan usaha bisnis. Selain itu, juga visa telah kedaluwarsa.