Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan bahwa pihak telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik beberapa pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Kami telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional dan dari Kemendagri,” katanya, Rabu (7/5).

“Yang ketiga, sudah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta. Sehingga semua syarat sudah terpenuhi,” tambahnya.

Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 162 ayat (3) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

Tak hanya itu, Pramono mengaku hal ini tidak menjadi masalah saat ditanya soal undang-undang tersebut. Sebab pelantikan pejabat Pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan persetujuan dan izin dari berbagai pihak.

Lebih lanjut, Pramono menyebut alasannya memilih hari ini untuk melantik para pejabat adalah untuk melihat apakah mereka mau mematuhi peraturan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

“Bahkan saya, Pak Wagub dan Pak Sekda secara sengaja membuat pelantikan pada hari ini untuk membuktikan apakah mereka dengan baju kebesarannya putih-putih mau patuh,” imbuhnya.