“Salah satu isi suratnya adalah yang dikeluhkan itu karena ini berhubungan dengan proses penegakan hukum, maka apabila pihak lain yaitu proses politik di DPR untuk memanggil yang bersangkutan dan pasti akan mengganggu proses penyelesaian kasus itu karena yang dipertanyakan adalah fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus itu maka itu bisa dikategorikan sebagai ‘obstruction of justice’ sebagaimana yang ditulis dalam surat itu,” ungkap Laode.
Laode pun menegaskan bahwa KPK tidak akan mengubah pendapatnya.
“Itu surat yang kami kirimkan jadi kami tidak boleh mencabut pendapat yang sudah kami bikin karena sebelumnya surat itu sudah dipikirkan tim di KPK,” tambah Laode.
Isi lain dari surat tersebut adalah bahwa KPK dalam melakukan proses penegakan hukum independen.
“Itu kata-kata dalam UU sendiri yaitu independen, antara legislatif, yudikatif, eksekutif,” ungkap Laode.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby