Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) dan Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Pimpinan KPK menegaskan teror yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan tidak akan menyurutkan semangat untuk memberantas dan meneruskan kasus korupsi yang sedang ditangani. Sebaliknya, lembaga antirasuah akan terus berjuang untuk menuntaskan kasus korupsi. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) dan Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Pimpinan KPK menegaskan teror yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan tidak akan menyurutkan semangat untuk memberantas dan meneruskan kasus korupsi yang sedang ditangani. Sebaliknya, lembaga antirasuah akan terus berjuang untuk menuntaskan kasus korupsi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Usulan dari anggota panitia khusus hak angket KPK Mukhamad Misbakhun agar DPR mempertimbangkan untuk tidak membahas anggaran KPK dan Polri tahun 2018 karena kedua institusi itu tidak menghadirkan Miryam S Haryani, dinilai tidak relevan.

“Menurut saya, sebenarnya itu tidak ada hubungan (relevansi) dengan biaya di KPK, karena itu (penydikan Miryam) berhubungan dengan penegakan hukum. Kami juga hanya ‘pure’ penegakan hukum biasa, dan itu dua hal yang berbeda antara anggaran KPK dan Polri dengan proses mendatangkan Miryam,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/6).

Pada hari ini Misbakhun mengusulkan agar Komisi III DPR mempertimbangkan agar tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018, karena kedua institusi tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.

“Kami bukan dalam posisi untuk menanggapi komentar dari beliau beliau di DPR,” tambah Laode.

Ia kembali menegaskan, bahwa KPK tidak akan menghadirkan Miryam karena akan menghalang-halangi penuntasan kasus (obstruction of justice) seperti termuat dalam surat jawaban KPK kepada DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby