Meski begitu, sambung Alvin, dirinya tidak terlalu mempersoalkan laporan Henry Surya, tapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana seorang tersangka yang tengah ditahan polisi bisa membuat laporan polisi dengan melaporkan orang lain.

“Dia tipu uang orang atau masyarakat belasan triliun nggak dia pikiri, tapi giliran merasa dicemarkan nama baiknya tidak terima dan membuat laporan polisi. Gimana itu?” katanya.

Alvin Lim menduga, pada saat membuat laporan, Henry Surya tidak ditahan di dalam Rutan Mabes Polri.

“Sekarang ada bukti bahwa untuk Henry Surya tampaknya tidak dalam tahanan rutan Mabes Polri, namun bisa berkeliaran ke SPKT dan mengakses handphone, nonton Youtube LQ Lawfirm,” ungkapnya.

Alvin merasa tidak aneh dengan laporan tersebut, karena sudah banyak serangan bertubi-tubi dialamatkan kepada dirinya menyusul kerasnya sikap bersama LQ Indonesia Law Firm dalam membela kepentingan hukum dan keadilan masyarakat yang dirugikan, khususnya masyarakat korban investasi bodong di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin