“Inilah resiko yang harus kita hadapi ketika kita keras demi tegaknya hukum dan keadilan untuk masyarakat yang dirugikan. Terlebih lagi ketika melawan orang besar atau sekelompok orang memiliki uang banyak dari hasil kejahatannya. Saya rela berikan hidup saya demi pembelaan masyarakat Indonesia. Mohon doa dan dukungan masyarakat saja,” demikian kata Alvin Lim.

Sebelumnya, Alvin Lim divonis 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas tuduhan turut serta dugaan pemalsuan Karta Tanda Penduduk (KTP) mantan kliennya yang pernah disidangkan 2015 yang kembali diangkat dengan mengkesampingkan azas “nebis in idem” dimana dalam kasus yang sama tidak bisa disidang kembali.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin