Jakarta, Aktual.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberi insentif atau meringankan hukuman bagi pelaku usaha yang mengungkapkan kasus tindakan antipersaingan usaha seperti kartel melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya berupaya menawarkan Program Pengampunan “Leniency Program” kepada pelaku usaha yang bersedia melapor, mengungkap dan mengakui persengkokolan atau tindakan kartel yang melibatkan perusahaan atau mitranya.
“Yang melaporkan ini akan diberikan pengampunan dengan tidak dikenai sanksi. Saya kira ini akan memberikan insentif bagi orang-orang yang melakukan kartel untuk mengakui tindakannya ke KPPU daripada didenda,” kata Syarkawi di Jakarta, ditulis Rabu (7/6).
Syarkawi mengatakan dalam amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, DPR tidak memberikan kewenangan bagi KPPU dalam menggeledah atau menyita barang bukti atas dugaan perkara kartel.
Namun demikian, KPPU membuat Program Pengampunan tersebut kepada pelaku usaha yang berperan menjadi peniup peluit atau “whistle blower” dalam membongkar kasus kartel.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka