Program ini akan memberi perlindungan bagi “whistle blower” dan membebaskannya dari sanksi denda, yakni sebesar 30 persen dari omzet penjualan pelaku usaha.

Denda persaingan maksimum 30 persen dari penjualan ini juga merupakan salah satu substansi yang diajukan KPPU dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dinilai akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan tindakan anti persaingan.

Menurut Syarkawi, praktik program pengampunan ini akan berjalan efektif jika aturan sanksi denda 30 persen telah disetujui DPR.

Ia menjelaskan sanksi denda ini akan diberlakukan bervariasi, tergantung pada pelaku usaha yang pertama kali membongkar praktek kartel yang melibatkannya.

“Daripada didenda lebih baik mengaku. Kalau mengaku, akan bebas dari hukuman denda 100 persen, yang mengakui kedua 75 persen dari denda yang dia bayar, yang ketiga 50 persen, keempat 25 persen. Yang tidak mau mengakui didenda 100 persen,” kata dia.

Ada pun saat ini revisi UU 5/1999 dalam tahap pembahasan sebelum disetujui pada Rapat Paripurna DPR.

Kementerian Perdagangan ditunjuk menjadi lembaga pimpinan dalam pembahasan revisi UU 5/1999 yang didukung dengan kementerian lainnya, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kepala Staf Kepresidenan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka