Syekh Dr.Yusri Rusdi Jabr Al Hasani. (ilustrasi/aktual.com)
Syekh Dr.Yusri Rusdi Jabr Al Hasani. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengajian Tafsir Al Quran Syekh Dr.Yusri Rusydi yang berlangsung di masjid Al Asyraf Cairo-Mesir.

Firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin-pemimpin (mu); Sebagian mereka adalah pemimpin/penolong bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim”[QS:Al Maidah/5 ayat 51]

Menurutnya bahwa makna dari larangan tawalli (menyerahkan urusan/mandat) kepada orang-orang kafir adalah bahwa kita tidak diperbolehkan menyokong orang-orang kafir yang ingin mendapatkan kekuasaan atas kaum muslimin sebab dengan mengusung mereka sebagai pemimpin bagi golongan kaum muslimin berarti engkau mengesampingkan kepentingan agamamu demi kelancaran misi agama mereka dan engkau mengutamakan terwujudnya kemaslahatan bagi agama mereka daripada memperjuangkan kemaslahatan agamamu.

Syekh Yusri mengatakan bahwa larangan tawalli dalam ayat tersebut bukan berati kita tidak diperbolehkan untuk berbuat baik dan berperilaku normal kepada orang-orang kafir yang tidak mengganggumu, dalam ayat yang lain Allah SWT Berfirman :

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”[QS:Al Mumtahanah/60 ayat 8]

Syekh Yusri juga menambahkan larangan al walaa (sumpah setia saling mendukung) kepada orang-orang kafir pun jangan dimaknai bahwa kamu dapat berbuat semena-mena kepada mereka.

Rasulallah SAW selalu berbuat baik kepada setiap orang. Sesuai sabdanya:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu” [HR:Muslim]

Jadi bersikap baik kepada orang kafir yang gheir mu’tadi (yang tidak melanggar-aturan/batas-kewajaran) merupakan bagian dari akhlaq islam, Nabi SAW bersabda :

ارْحَمُوا مَنْ فِي الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

“Kasihanilah makhluq yang ada di muka bumi, niscaya kamu akan mendapatkan kasih sayang dari penghuni langit (para Malaikat)” [HR:Bukhari, Abu Daud dan Tirmidzi]

Dalam riwayat yang lain :

فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٍ

“Pada setiap hati yang basah (makhluq hidup) terdapat pahala” [HR:Bukhari dan Muslim]

Dapat kita pahami bahwa berbuat baik kepada apapun/siapapun (yang mempunyai ruh seperti tumbuhan, binatang dan manusia) adalah perbuatan ihsan yang telah Allah SWT Perintahkan. Akan tetapi memberikan kepercayaan/mendaulat orang kafir untuk mengendalikan roda kepemimpinan bagi masyarakat muslim adalah at-tawalli (penyerahan urusan umat islam kepada non muslim) yang bersifat al manhiy ‘anhu (terlarang/haram) di dalam ajaran islam.

Oleh karenanya kita dilarang memberikan an-nushrah (pertolongan/dukungan) maupun meminta pertolongan tersebut kepada orang-orang kafir untuk menangani permasalahan komplek umat islam dalam suatu pemerintahan. Karena mereka orang-orang kafir adalah awliya (komplotan yang setia) bagi sesama mereka.
Firman-Nya:

بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

“sebagian mereka adalah pemimpin/penolong bagi sebagian yang lain” [QS:Al Maidah/5 ayat 51]

Kata أَوْلِيَاءُ / awliya bermakna مُنَاصِرِيْنَ/ munashirin yang artinya saling tolong menolong yang hanya akan berlaku bagi sesama golongannya yang memiliki kesamaan millah (agama/aliran kepercayaan).

Merupakan suatu kewajaran apabila ada diantara umat islam yang berpihak kepada golongan kafir maka ia dihukumi termasuk golongan mereka (orang kafir) bukan termasuk ahlu dinina (pemeluk agama kita/islam). Itulah yang dimaksud dalam firman-Nya:

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“Barangsiapa diantara kamu menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” [QS:Al Maidah/5 ayat 51]

Seorang muslim yang berjuang demi kesuksesan orang-orang kafir dalam menguasai urusan kaum muslimin, maka ia bagian dari mereka (kaum kafir) begitu pula seorang muslim yang meminta dukungan orang kafir untuk menyerang kaum muslimin, ia termasuk kafir harbi (yang memerangi) oleh karena itu, dalam perhelatan di medan perang melawan orang kafir, kita diperbolehkan membunuh seorang muslim yang bersekongkol dengan mereka karena dianggap sudah berada dalam shaf (barisan) orang-orang kafir.

Coba perhatikan bagaimana kejayaan islam di Andalusia Spanyol akhirnya punah? Dalam catatan sejarah, keruntuhan islam di Andalus diawali oleh adanya sekelompok umat islam yang haus akan kekuasan.

Mereka memberikan pertolongan/dukungan kepada orang-orang kafir dengan cara membukakan celah kepada orang-orang kafir Francis untuk mempermudah menguasai wilayah Andalusia, dengan harapan setelah orang-orang kafir Francis tersebut berkuasa atas Andalus yang mayoritas penduduknya beragama islam, maka pihaknya ( kelompok umat islam yang haus kekuasaan) tersebut akan dengan mudah mendapatkan jabatan kekuasaan di Andalus melalui pertolongan orang-orang kafir Francis yang telah ia tolong tersebut.

Pada kenyataannya ketika orang-orang kafir itu sudah berkuasa di Andalus, semua umat islam disisihkan dan secara merata mendapat intimidasi, tak terkecuali kelompok umat islam yang sejak awal memihak, memberikan bantuan dan sokongan (kepada orang-orang kafir Francis) pun akhirnya dihabisi.

Firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين

“Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim” [QS:Al Maidah/5 ayat 51]

Orang yang melakukan مُوَالاَةٌ/ muwalat (memasrahkan/menyerahkan urusan kepemimpinan) kepada orang-orang kafir atas penguasaan kaum muslimin, sungguh ia telah memilih perbuatan yang dzalim dan berada dalam posisi yang jauh dari petunjuk hidayah Allah SWT . Na’udzu billahi min dzalik {Deden Sajidin}

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid