Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan, Iskandar Sitorus

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan, Iskandar Sitorus mengatakan Presiden Joko Widodo sebaiknya copot jabatan menteri-menteri yang terlibat dalam bisnis tes PCR dalam webinar Dialog Aktual, Jumat (12/11).

Iskandar mengatakan pihak LBH Kesehatan sudah menyarankan kepada presiden sejak awal bahwa undang-undang yang tepat untuk mengatur pandemi Covid-19 adalah undang-undang wabah penyakit bukan undang-undang bencana alam.

“Kesalahan memasukkan kategori undang-undang ini berakibat fatal. Pada undang-undang bencana alam, tidak menyebut regulasi untuk tes antigen dan PCR sehingga terjadi kepentingan uang tertentu digunakan dari politikus,” ujar Iskandar.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Iskandar tidak meregulasi harga biaya tes antigen dan PCR. Ini menjadi celah untuk pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

“Kini saat masyarakat curiga dengan menteri-menteri tersebut, malah ada yang mengelak dan menyalahkan pihak LBH,” tuturnya.

Dia mengatakan LBH Kesehatan hanya melakukan audit kepada pembantu-pembantu presiden. Iskandar menyebutkan bahwa pihak yang terlibat tidak hanya menteri, tapi pihak seperti Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga terlibat.

Bagi Iskandar, seharusnya tes PCR tidak perlu diselenggarakan pada kendaraan darat karena tidak pernah ada berita klaster penyebaran Covid-19 di kendaraan darat.

“Lebih baik protokol kesehatan diperketat bukan penetapan tes PCR, karena dananya mencekik rakyat kecil. Tes antigen sudah paling kuat untuk mengetahui kondisi seseorang.” ujarnya.

Iskandar juga menghimbau dana dari bisnis PCR ini dikembalikan kepada rakyat atau digunakan untuk pembangunan ekonomi negara.

“kalau bisa uang rakyat yang kemarin sudah melakukan Test PCR bisa di kembalikan, karena bisa digunakan untuk pembangunan ekonomi” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arie Saputra