Medan, Aktual.co — Mantan Wakil Presiden, Boediono dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah KPK dalam kasus bailout bank century.
Pernyataan penetapan tersangka itu diungkap oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja saat berada di Pekanbaru, Riau, Kamis (4/12).
Direktur LBH Citra Keadilan, Hamdani Harahap menegaskan bahwa KPK seharusnya transparan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, dua pernyataan berbeda dari internal KPK terkait penetapan tersangka itu menyebabkan publik menjadi bingung.
“Harusnya KPK transparan, meskipun itu mantan wapres. Ada dua pimpinan KPK yang mengeluarkan pernyataan berbeda, ini membingungkan publik,” kata Hamdani, di Medan, Jumat (5/12).
Penetapan Boediono sebagai tersangka memberi angin segar baru pemberantasan korupsi di Indonesia. “Ini akan menjadi babak baru mengungkap dalang dibalik kasus bailout century,” katanya.
Pihaknya mendukung KPK untuk terus mengungkap kasus itu tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menyebut lembaganya sudah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
Hal tersebut disampaikan Adnan di Pekanbaru ketika ditanya awak media soal Boediono apakah sudah menjadi tersangka dalam kasus Century. Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan belum ada ekspos dalam kasus tersebut.
“Saya akan cek dulu ke Pak Pandu, tapi setahu saya tidak ada ekspose apapun soal itu (kasus Century),” kata Bambang ketika dihubungi, Kamis (4/12).

Artikel ini ditulis oleh: