Tanggul beton bagian dari konstruksi pembangunan Pelabuhan Umum oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) di perairan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025). ANTARA/Harianto
Tanggul beton bagian dari konstruksi pembangunan Pelabuhan Umum oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) di perairan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta, aktual.com – Pagar laut beton di Cilincing menjadi polemik, karena mengganggu para nelayan yang mencari nafkah. Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengingatkan, jangan sampai pembangunan yang tujuannya memberikan nilai tambah ekonomi justru mengurangi pendapatan nelayan dan warga pesisir.

“Kepentingan nelayan yang utama, pembangunan harus berdampak langsung kepada mereka. Keberadaan pagar laut beton di Cilincing jangan mengganggu nelayan, negara harus mendahulukan rakyat sebelum yang lain,” kata Riyono dalam keterangan tertulis di kutip, Selasa (16/9).

Baca Juga:

Polemik Tanggul Beton di Cilincing, DPR dan Pemprov Jakarta Angkat Suara

Politikus PKS ini mengungkapkan, keluhan para nelayan dengan adanya pagar beton laut membuat perubahan arus di kisaran pinggir pantai. Selain itu keberadaan beton tersebut menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan, yang berdampak jarak tempuh nelayan untuk mencari ikan.

“Pembangunan apapun di NKRI harus mengedepankan kepentingan rakyat gak boleh dikalahkan oleh kepentingan usaha ataupun swasta, semua harus di sinergikan” tegasnya.

Ia pun meluruskan polemik terkait lokasi pagar beton ini berbeda dengan lokasi pagar laut bamboo yang semat menjadi ramai dan kasusnya belum jelas hingga saat ini, meski pagar bamboo sudah di cabut oleh Personil TNI AL dan gabungan dengan KKP, Pol Air dan unsur lainnya.

“Perlu saya tegaskan, ini pagar laut bukan yang di Tangerang atau Bekasi, dua lokasi ini sudah selesai dengan dicabutnya izin serta sertifikat hak guna dan hak miliknya,” jelas Riyono.

Baca Juga:

KKP Pastikan Tanggul Beton di Cilincing Bukan Bagian “Giant Sea Wall”

Dari laporan yang ada dua pagar laut ini sedikit berbeda terkait perizinan. Pagar laut Bekasi belum ada izin KPPRL (Kesesuaian Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut) sehingga statusnya ilegal dan masuk ranah denda. Sedangkan, pagar laut beton di Cilincing yang dimiliki oleh pihak swasta ternyata sudah ada izin sejak 2023 dari KKP.

“Namun ternyata dari hasil pengecekan lapangan oleh tim saya, dan pertemuan dengan nelayan bersama perusahaan pemilik pagar laut beton ada kendala,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi