Ilustrasi - Seorang tersangka bersama barang bukti sabu-sabu saat rilis pengungkapan peredaran narkotika di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26), dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 ton yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Ia meminta majelis hakim memutus perkara tersebut secara adil dan objektif.

Menurut Abdullah, aparat penegak hukum harus memastikan secara jelas peran dan tingkat keterlibatan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis maksimal.

“Aparat penegak hukum harus memastikan apakah Fandi benar-benar memiliki niat dan pengetahuan atas kejahatan tersebut, atau justru menjadi korban dalam jaringan yang lebih besar. Prinsip kehati-hatian dan keadilan substantif harus dikedepankan,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan posisi serta peran masing-masing pihak dalam perkara.

Ia mengungkapkan, informasi yang diterima menyebutkan bahwa Fandi baru tiga hari bekerja di kapal tersebut dan tidak mengetahui isi muatan kapal. Dalam kondisi tersebut, ruang gerak dan pilihan seorang ABK di tengah laut sangat terbatas.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa Fandi baru tiga hari bekerja di kapal tersebut dan tidak mengetahui isi muatan kapal. Posisi Fandi sebagai ABK yang berada di tengah laut juga sangat terbatas,” ujarnya.

Abdullah menilai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa harus dikaji secara hati-hati. Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kejaksaan, mencermati secara mendalam fakta-fakta persidangan.

“BNN dan Jaksa harus benar-benar cermat melihat konstruksi perkara ini. Tidak seharusnya seseorang dijatuhi hukuman mati apabila peran dan tingkat kesalahannya belum terbukti secara meyakinkan sebagai bagian dari jaringan utama,” tegasnya.

Abdullah yang akrab disapa Gus Abduh itu juga menekankan pentingnya mengusut aktor intelektual dan bandar besar di balik pengiriman narkotika dalam jumlah fantastis tersebut. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, terutama ABK yang belum tentu mengetahui keseluruhan rencana kejahatan.

“Penegak hukum harus mengusut tuntas siapa bandar dan dalang di balik pengiriman hampir 2 ton sabu ini. Jangan hanya menjerat para ABK yang tidak semua tahu soal muatan kapal. Penindakan harus menyasar jaringan utama dan pihak yang paling diuntungkan dari kejahatan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI, bagian dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, akan terus memantau proses hukum yang berjalan guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Abdullah juga meminta aparat mendalami kemungkinan bahwa terdakwa dimanfaatkan atau bahkan menjadi korban dalam jaringan peredaran narkotika internasional tersebut.

“Kami akan terus memantau proses hukum ini agar berjalan profesional dan menjunjung tinggi keadilan. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga tidak boleh mengorbankan pihak yang bukan pelaku utama,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Okta