Jakarta, Aktual.com – Denny Januar Ali, atau kerap disapa Denny JA angkat bicara mengenai pelaporan lembaga surveinya, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) oleh beberapa pihak ke Bareskrim Polri, pada Kamis (19/7) lalu.

Lembaga survei yang kerap disebut LSI Denny JA itu dilaporkan oleh Hatta Taliwang cs bersama lima lembaga survei lainnya, yaitu Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Poltracking, Charta Politika, Indo Barometer, dan Indikator Politik.

“Mereka (pelapor) mengadili kegiatan akademis yang dijamin dalam negara demokrasi dan dijamin juga dalam prinsip dasar hak asasi manusia,” kata Denny saat dihubungi Aktual, Jumat (20/7).

Menurutnya, LSI Denny JA sama sekali tidak membohongi publik karena berdasar hasil quick count Pilkada serentak justru membenarkan pemenang Pilkada serentak versi survei.

Ia mengatakan, perolehan suara pemenang Pilkada dalam quick count, hanya berbeda sekitar 1% dari dari hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU, dua minggu setelah hari pemilihan.

“Artinya lembaga survei itu sudah menunjukkan betapa akuratnya prinsip dasar ilmu pengetahuan yang digunakan dengan sampel kecil sekali secara akurat menggambarkan populasi yang besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari keseluruhan survei yang dilakukan sejak berdiri pada 13 tahun silam, LSI Denny JA telah mendapat kepercayaan dari publik.

Hal ini, lanjutnya, terbukti dengan rekor MURI yang didapat oleh LSI Denny JA, karena telah memecahkan rekor sebagai lembaga riset yang paling banyak membuat prediksi berdasarkan survei yang akurasinya 100%.

“LSI Denny JA mendapatkan rekor MURI karena memprediksi survei di koran 13 kali yang dipublikasikan dan diiklankan. Semuanya itu benar, akurat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, empat orang, yaitu Ahmad Bay Lubis, Hatta Taliwang, Dedy Setyawan, dan Dadang Iswansah, melalui kuasa hukum mereka, Djoko Edhi Abdurrahman, telah melaporkan enam lembaga survei karena dianggap telah membohongi publik dalam survei mereka terkait Pilkada serentak 2018.

 

 

ke halaman berikutnya

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan