Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri pada tahun 2021 menurun dibandingkan tahun 2020 karena pengawasannya makin ketat.

“Lemkapi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri karena jumlah pelanggaran oknum polisi secara umum turun drastis,” kata Edi, Jumat (5/11).

Menurut dia, ada sejumlah faktor penyebab pelanggaran oknum polisi pada 2021 menurun bila dibandingkan dengan 2020, yakni pengawasan Polri internal semakin ketat dan masyarakat semakin mudah mengawasi kinerja Polri.

“Masyarakat dengan mudah menyampaikan kepada pimpinan Polri, baik itu lewat aplikasi Propam Presisi Polri, Dumas Presisi Polri atau telp 110,” kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Dia mengatakan, penurunan pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan pidana menjadi indikasi sangat baik untuk mewujudkan Polri yang presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan).

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mencatat pelanggaran oknum kepolisian pada Januari sampai Oktober 2021 menurun dibandingkan 2020.

Ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, yakni disiplin, Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan pidana.

Tahun 2021, jumlah pelanggaran disiplin sebanyak 1.694 pelanggaran atau turun dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 3.304 pelanggaran.

Kasus pelanggaran disiplin antara lain meninggalkan wilayah tugas, menghindari tanggung jawab dinas, menghambat tugas dinas, pungutan liar serta menurunkan kehormatan dan martabat negara.

Sementara itu, jumlah pelanggaran kode etik menurun dari 2.081 pelanggaran pada 2020 menjadi 803 pelanggaran pada 2021. Pelanggaran kode etik antara lain etika kelembagaan, penyalahgunaan wewenang, etika kepribadian dan etika kemasyarakatan.

Adapun pelanggaran pidana juga turun dari 1.024 pada 2020 menjadi 147 pada tahun 2021. Perkara pidana yang dilakukan antara lain narkoba, asusila, penganiayaan, penggelapan, pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran dan korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid