Jakarta, Aktual.com – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berupa  rekomendasi pemecatan mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol EHH, sudah tepat.

“Kami melihat sanksi rekomendasi ini sudah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan tentu keputusan ini perlu diapresiasi publik,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/8) malam.

Menurut dia, sanksi berat terhadap mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta dan anak buahnya yang menyalahgunakan kewenangan dalam perkara narkoba harus diberikan dengan tegas.

“Tidak hanya itu, perilaku oknum yang menangani kasus narkoba baik itu di jajaran polsek, polres dan polda yang selama ini meresahkan masyarakat harus ditertibkan juga,” katanya.

Edi mengatakan polisi yang membekingi narkoba bukan hanya diberikan sanksi pelanggaran etik, tapi jika memiliki unsur pidana maka harus diproses secara hukum.

“Kapolri kan sangat tegas dalam pemberantasan narkoba. Kapolri sudah berkali-kali minta seluruh kapolda harus tegas dan jangan ragu memberhentikan anggota yang membekingi narkoba untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata dosen hukum kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis mengatakan Kombes EHH tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara narkoba sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, kata Dedi, mantan Kapolres itu diduga menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dedi menyebutkan Kombes Pol EHH bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8) di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai I, Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dedi mengatakan Kombes EHH menyatakan banding atas putusan itu.

Selain itu, Sidang KKEP juga memutuskan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Bandara Soekarno Hatta AKP N dan Kepala Sub Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekartno Hatta Iptu TA untuk diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun juga diberikan kepada Kepala Unit Satuan Reserse Narkoba Iptu PS dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota reserse narkoba.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” kata Dedi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin