Jakarta, Aktual.co —Pembahasan mengenai nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD) DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis malam (6/11), memutuskan bahwa nilai KHL jatuh pada angka Rp.2.538.174,31.
“Angka KHL putus diangka Rp.2.538.174,31,” ujar Sarman Simanjorang, salah satu anggota Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta dari unsur pengusaha, di Balai Kota, Kamis (6/11).
Sarman mengatakan keputusan tersebut ditetapkan setelah menjalani diskusi yang cukup alot. Pasalnya, kedua belah pihak antara pengusaha dengan buruh bersikukuh terhadap tuntutannya masing-masing. 
Dari pihak pengusaha, menetapkan angka KHL senilai Rp 2.490.474,31 per bulan. Namun, dari pihak buruh menuntut agar KHL tersebut bisa ditambah Rp 200.000 sehingga mencapai Rp 2.690.474,31 per bulan. 
“Pengusaha merasa berat jika UMP 2015 naik menjadi Rp 3 juta per bulan. Untuk itu kami tetapkan titik temunya di angka Rp.2.538.174,31,” ujar Sarman.
Setelah KHL telah ditetapkan, maka Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta akan segera melakukan pembahasan mengenai Upah Minimun Provinsi tahun 2015. Rencananya, rapat soal UMP akan diadakan pada Rabu mendatang (12/11).
“Sidang menetapkan UMP dilaksanakan minggu depan hari Rabu,12 Nov 2014,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: