Ruko Fatmawati merupakan tempat Andi Narogong mengatur para pengusaha untuk mengerjakan proyek e-KTP untuk mengatur pelelangan sehingga konsorsium yang mereka inginkan dapat menang lelang.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Dalam putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing Rp60 juta aliran dana proyek e-KTP.

Sebelumnya, Dedi Projono pernah bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).

Dedi mengaku mendekati Perum PNRI agar menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek e-KTP.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu