Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan JPU KPK diantaranya yaitu Andi Narogong yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi kepada Dedi Prijono, yang merupakan kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, terkait pertemuan atau pembicaraan yang terjadi di Ruko Fatmawati.

“Kami mengklarifikasi lebih lanjut terkait indikasi peran yang bersangkutan dalam proses pengadaan proyek e-KTP, yaitu terkait pertemuan-pertemuan dan pembicaraan-pembicaraan yang terjadi di Fatmawati atau yang kami sebut kalau di tuntutan atau dakwaan dengan tim Fatmawati,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/8).

Febri menyatakan bahwa di Ruko Fatmawati itu diduga terjadi pembicaraan atau pun proses pengaturan pengadaan e-KTP.

KPK pada Selasa (1/8) memeriksa Dedi Prijono dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.

Sementara itu seusai menjalani pemeriksaan, Dedi tidak mau memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini. “No comment,” kata Dedi singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu