“Saya mendekati Pak Isnu Ketua Konsorsium PNRI agar mendapat pekerjaan e-KTP untuk menjadi subkon,” kata Dedi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta.

Dedi yang merupakan pengusaha industri rumah tangga “elektroplating” itu bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Dedi juga mengaku ikut hadir dalam pertemuan di rumah Andi Naragong di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang e-KTP pada 2011.

“Saya ikut mewakili Andi, minta pekerjaan ke PNRI.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu