Pernyataan Sikap MUI Terhadap LGBT (Aktual/Munzir)
Pernyataan Sikap MUI Terhadap LGBT (Aktual/Munzir)

Jakarta, Aktual.com — Sehubungan dengan munculnya fenomena LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di tengah masyarakat yang pada hakikatnya adalah kelainan dan penyimpangan seksual. Dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI Pusat) beserta pimpinan berbagai Ormas Islam lainnya, pada Rabu (17/02), di Gedung MUI Pusat, Jakarta, bersepakat akan beberapa hal tentang LGBT tersebut. Di antaranya:

1. Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama lainnya, walaupun hanya sekedar mengampanyekannya.

2. Aktivitas LGBT bertentangan dengam Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945 khususnya pasal 29 ayat (1) dan pasal 28 dan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

3. Aktifitas LGBT bertentangan dengan fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yaitu tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram. Dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah) oleh karena itu kapada pelakunya dapat dikenakan hukuman “hadd atau ta’zir” oleh pihak berwenang. Dan, fatwa MUI tahun 2010 tentang transgender.

4. Aktivitas LGBT juga adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia dan pimpinan Ormas-ormas Islam tingkat pusat lainnya menyatakan sikap tegas. Dengan menyatakan :

  1. Menolak segala bentuk propoganda, promosi dan dukungan terhadap legalisasi dan       perkembangan LGBT di Indonesia.
  2. Mendukung Pemerintah, KPAI, agar melarang masuknya dana asing yang                     diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT Indonesia yang         dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi internasional serta                 perusahaan internasional.
  3. Mendorong legalisasi atau Peraturan Undang-Undang seperti :
  • Menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang      lainnya, dan menegaskan hal tersebut adalah sebagai kejahatan.
  • Keharusan adanya rehabilitas bagi setiap orang yang memiliki kecenderungan seks        menyimpang untuk dapat kembali normal kembali.
  • Memidanakan setiap orang yang melakukan aktivitas LGBT dan seks menyimpang          lainnya, walaupun hanya mempromosikan, dan membiayainya.

Artikel ini ditulis oleh: