Tripoli, Aktual.com – Pemerintah Libya, yang diakui secara internasional meminta Amerika Serikat mencabut atau mengurangi larangan bepergian, yang dikenakan kepada warganya oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
“Kementerian Luar Negeri Libya melalui kedutaan besarnya di Washington mulai mengambil tindakan untuk mengeluarkan Libya dari daftar negara itu dan untuk meringankan pembatasan bagi warga Libya,” kata Kementerian Luar Negeri seperti yang dilansir Reuters, Jumat (8/12).
Libya adalah satu dari enam negara berpenduduk sebagian besar Muslim, yang masuk dalam daftar pelarangan bepergian. Pada pekan ini, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengizinkan pelarangan tersebut diterapkan secara penuh, sementara proses pengadilan atas masa berlakunya terus berlanjut.
Pelarangan tersebut juga dibahas pada pertemuan Menteri Luar Negeri Libya Mohamed Siyala dengan Wakil Menteri Keamanan Dalam Negeri Elaine Duke pada Senin. Sebelumnya, militer Amerika Serikat melakukan dua serangan udara terhadap gerilyawan ISIS di Libya dalam beberapa hari belakangan.
Dalam pernyataan, Komando Afrika AS mengatakan bahwa dua serangan tersebut dilakukan di dekat kota Fuqaha, namun pernyataan itu tidak menyebutkan jumlah gerilyawan tewas. Menurut pernyataan tersebut, serangan itu dilakukan dalam koordinasi dengan Pemerintah Nasional Libya (GNA).