Jakarta, Aktual.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun 25 bps dan berlaku efektif mulai tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan 14 September 2016,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho, melalui siaran pers yang diterima, Jumat (13/5).
Dengan diturunkannya suku bunga penjaminan itu, maka posisi saat ini suku bunga penjaminan untuk simpanan mata uang rupiah dan valuta asing di bank umum masing-masing sebesar 7,00% dan 0,75%. Sedang suku bunga simpanan di BPR sebesar 9,50%.
“Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum mengalami peningkatan,” ungkap dia.
Dalam analisa LPS, kondisi hari ini menunjukkan nilai tukar rupiah cenderung menguat, karena didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik.
Sementara, laju inflasi pada April 2016 kembali menurun dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini.
Selain itu, sebut Samsu, pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.
“Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” ujarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dia menambahkan, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, kata dia, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Menurut dia, dengan kondisi itu,dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
“Sehingga, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh: