Jakarta, Aktual.com — Seiring dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum mengalami perbaikan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminannya.

Penurunan tingkat bunga penjaminan ini ditujukan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun 25 bps dan berlaku efektif mulai tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan 14 Mei 2016,” jelas Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho dalam keterangan pers yang diterima Aktual.com, Selasa (29/3) malam.

Rincian penurunan tingkat bunga penjaminan itu adalah, untuk mata uang rupiah di bank umum sebesar 7,25% dan valas 1,00%.

“Sedang untuk mata uang rupiah yang disimpan di BPR sebesar 9,75%,” tegas dia.

Menurutnya, penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps dipandang sudah tepat. Karena kondisi perekonomian di dalam dan luar negeri juga sudah semakin membaik. Kondisi likuiditas perbankan juga sudah makin longgar.

Apalagi, nilai tukar rupiah sudah menguat, karena didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dengan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik.

Selain itu, inflasi tetap terjaga dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini.

Sehingga, pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.

“Dengan begitu, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga Pmpenjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” papar dia.

Berkenaan dengan hal tersebut, ia menegaskan, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

“Untuk itu, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana nasabah, agar nasabah tetap terlindungi,” saran dia.

Sehingga, dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan