Jakarta, Aktual.com – Hakim PTUN Jakarta, Adhi Budi Sulistyo memutuskan mencabut Keputusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi izin pelaksanaan reklamasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudera (MWS).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Al Ghiffari Aqso yang menjadi salah satu penggugat, mengatakan ada lima alasan Hakim Adhi mencabut izin reklamasi anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) tersebut.

Pertama, tidak dicantumkan UU 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan juga perubahannya UU no 1/2014 dalam SK reklamasi Pulau G.

Kedua, penerbitan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G tidak didasari Perda Zonasi yang diamanatkan oleh Pasal 7 ayat 1 UU 27/2007.

“Yang mengharuskan adanya Perda Zonasi sebelum izin reklamasi diterbitkan. Namun, dalam perjalanannya, justru Perda Zonasi dibuat usai adanya izin reklamasi,” ujar dia, usai persidangan di Gedung PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5).

Alasan ketiga, proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) izin dianggap tidak partisipatif. “Karena tidak melibatkan nelayan yang terdampak,” kata Algif.

Padahal nelayan merupakan salah satu pihak berkepentingan yang mestinya diajak dalam perencanaan reklamasi. Pasalnya, wilayah yang dijadikan reklamasi adalah wilayah tangkap mereka, sehingga wajib diberitahu perencanaannya.

Alasan ketiga, reklamasi juga tidak hanya berdampak pada nelayan namun berdampak luas pada lingkungan di sekitarnya. “Banyak dampak lingkungan, dampak sosial dan ekonomi dan juga mengganggu objek vital,” sambung dia.

Terakhir, Algiff menegaskan bahwa putusan hakim menunjukan bahwa reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan amanat UU nomor 2/2012. “Artinya hakim menegaskan, tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, ini yang harus dicatat,” ucap dia.

Dalam persidangan Selasa (31/5) kemarin, Adhi Budi Sulistyo, SH., MH menjadi Hakim Ketua. Baiq Juliani, S.H sebagai Hakim Anggota I dan Elizabeth I E H L Tobing, S.H., M. Hum sebagai Hakim Anggota II.

Artikel ini ditulis oleh: