Jakarta, Aktual.co — Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro akan menghapus kelompok barang kena pajak yang Tergolong mewah, atau Pajak Penjualan atas Baarang Mewah (PPnBM). Menurutnya, ada lima alasan hal tersebut dilakukan.

Pertama, kata Bambang, perkembangan teknologi yang sangat pesat membuat status barang menjadi tidak lagi mewah dan dapat dikonsumsi secara luas. Seperti televisi, dulu dibatasi jenis dan harganya. Saat ini, kata dia, televisi telah menjadi hal yang umum, bahkan menjadi kebutuhan.

“Kedua kita ingin menjaga daya beli masyarakat,” ujar Bambang di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Kamis (11/6).

Lebih lanjut dikatakan, latar belakang ketiga adalah untuk mendorong industri dan barang yang diproduksi dalam negeri. Contohnya, keramik yang diproduksi di dalam negeri, selama ini dikenakan PPnBM, hal ini menghambat daya saing produk tersebut.

Keempat adalah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan para Wajib Pajak (WP) agar lebih sadar membayar pajak. Sehingga, kata dia, diharapkan tidak ada lagi yang berusaha menggelapkan pajaknya.

Serta latar belakang yang terakhir adalah untuk mengurangi kecenderungan masyarakat yang sering berbelanja di luar negeri.

“Misalnya tas LV (Louis Vuitton), banyak orang kita yang beli di Singapura karena lebih murah. Mereka tidak menerapkan luxury tax. Jadi, kalau PPnBM dihilangkan mungkin tas di Indonesia sama menariknya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka