Kupang, Aktual.co — Sebanyak lima ton ikan asal Lewoleba, Kabupaten Lembata yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Sinar Bakti 02 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba, Kota Kupang Senin (26/2), habis terjual. 
Padahal, hasil uji laboratorium terhadap sampel ikan  menunjukkan adanya kandungan formalin sebanyak 0,44 ppm. Kepala TPI Oeba, Legi Wiandri mengatakan pihaknya baru mengetahui keberadaan ikan itu saat sudah ada di tangan pengumpul. Waktu itu, semua ikan sudah dibongkar dari kapal motor. “Semuanya ikan lamuru (tembang). Banyak yang sudah dijual ke Oesao, Camplong, Takari,, dan Soe. Ada juga dijual di Pasar Inpres Naikoten, dan yang lainnya di tangan para pengumpul. Karena sudah terjual, kita hanya ambil sampelnya untuk uji laboratorium,” ujarnya, Kamis (29/1). Menurutnya, berdasarkan pengakuan para supir saat digelar operasi pasar di TPI Oeba Rabu (28/1) pagi, diketahui ikan berformalin itu sudah dijual ke Oesao sebanyak 14 ember untuk ukuran 60 kg. Yang lainnya 11 ember ukuran 60 kg ke Soe, enam ember ukuran 50 kg ke Camplong, empat ember  ukuran 50 kg ke Takari, dan dua ember ukuran 60 kg dijual di Pasar Inpres Naikoten. Dia mengaku, pihaknya hanya bisa menahan dokumen kapal. Sedangkan ikan-ikan tersebut tidak bisa ditahan karena sudah terlanjur dijual kepada para pengumpul dan dibawa ke luar Kota Kupang. “Kandungan formalin 0,44 ppm dalam ikan tersebut diketahui berdasarkan hasil uji Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi NTT. Hasil uji laboratorium ini ditandatangani Kepala LPPMHP Januario Da Luz, dan Kepala Seksi Pengujian, Vitus M Vebrian,” ujarnya. Meskipun kandungan formalinnya tidak banyak, namun tidak diperbolehkan menggunakan pengawet dari bahan kimia karena bisa mengancam kesehatan manusia. Sebab, ikan yang sudah terkontaminasi formalin tidak terurai dalam tubuh. Pihaknya tak dapat memastikan pemilik ikan akan diproses hukum atau tidak, karena merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap nahkoda dan anak buah kapal.

Artikel ini ditulis oleh: