Seperti yang diketahui, penyerahan sertifikat HPL Pulau C dan Pulau D dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Pemprov DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. Penyerahan ini menjadi kontroversi karena masalah izin lingkungan Pulau C dan Pulau D belum tuntas.

Penerbitan HPL ini pun dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, pada 24 Agustus 2017 lalu. Sertifikat ini diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pemegang hak yang disebutkan dalam HGB tersebut.
Laporan: Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby