Pemandangan proyek reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Sabtu (24/12). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan reklamasi Teluk Jakarta akan tetap dilanjutkan dengan konsep P4 yaitu 'public', 'private','people' dan 'partnership'. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyayangkan tindakan pemerintah pusat yang telah menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) dua pulau reklamasi, Pulau C dan D. Penerbitan yang cenderung dipaksakan ini bertolak belakang dengan kondisi lingkungan di pesisir Jakarta yang semakin buruk.

Salah satu perwakilan KSTJ, Tigor Hutapea menyebut wilayah yang berdekatan dengan lokasi kedua pulau reklamasi ini, terancam oleh kondisi lingkungan yang semakin buruk. Wilayah tersebut adalah Kampung Dadap dan Kamal Muara.

“Teman-teman bisa melihat Kampung Dadap dan Kamal muara, kita bisa melihat tingkat banjir yang terjadi di dua tempat itu semakin tinggi,” ungkap Tigor dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Rujak Institute, Jakarta, Rabu (30/8).

Berdasar cerita dari warga dari kedua wilayah tersebut, ia mengungkapkan jika kondisi banjir yang terjadi pada saat air pasang atau musim hujan, hanya sebatas pada mata kaki saja.

Namun, kondisi ini bertambah buruk sejak pelaksanaan pembangunan reklamasi Pulau C dan D. Pasca pembangunan kedua pulau reklamasi tersebut, banjir yang terjadi di wilayah tersebut sudah meningkat hingga setinggi lutut orang dewasa.

“Itu yang disampaikan masyarakat Kampung Dadap, mereka menyatakan jika kondisi ini akibat dari rekalamsi Pulau C dan D yang ada di depan kampung Dadap dan Kamal Muara,” jelasnya.

Hal ini membuatnya dan KSTJ sangat menyayangkan tindakan pemerintah yang telah mengeluarkan HPL Pulau C dan Pulau D untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

“Artinya, ada perubahan lingkungan akibat dari pembangunan Pulau C dan Pulau D, ternyata ini juga tidak diperhatikan dalam mengeluarkan HPL,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby