Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menurut dirinya sangat diperlukan untuk mengembalikan kekuatan KPK dalam memberantas korupsi.
Revisi Undang-undang KPK berapa waktu lalu, khususnya beberapa pasal yang menjadi pro kontra, merupakan bentuk pelemahan lembaga anti rasuah itu.
Syamsuddin berpendapat beberapa poin di dalam UU KPK, seperti dewan pengawas dan izin penyadapan saat penindakan kasus korupsi menjadi salah satu bentuk pelemahan KPK.
Sementara, KPK selama ini katanya tidak ditemukan melakukan pelanggaran soal cara dan metode dari lembaga anti korupsi tersebut melakukan penyadapan.
“Kita tidak bisa bayangkan apabila KPK makin lemah dan kewenangan untuk menindak itu tidak ada, kita membutuhkan KPK dengan penindakan yang kuat selain pencegahan yang kuat pula,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: