Banda Aceh, Aktual.co — Seluruh wartawan asing harus melapor ke Pemerintah Aceh dan mendapat izin dari Kementerian Luar Negeri RI, umtuk meliput peringatan 10 tahun Tsunami, pada 25-26 Desember mendatang. 
Hal itu dikatakan Kabiro Humas Aceh, Mahyuzar dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Senin (8/12). Menurutnya, minat wartawan asing untuk meliput peringatan sepuluh tahun tsunami sangat tinggi.
“Kami sudah menggelar rapat dengan perwakilan Kantor Imigrasi Aceh, Adhar, Kanwil Kemenkum HAM, Prajoko Yuwono, Waka Pendam IM, Letkol Budi Haryono serta Humas Polda Aceh, AKBP Bakhtiar di media center humas Aceh pekan lalu. Kesimpulannya perlu proses perizinan terpadu untuk wartawan asing yang meliput kegiatan itu,” sebut Mahyuzar.
Pihak Humas Setda Aceh akan menyaring data perwakilan dari media asing yang meliput peringatan 10 tahun tsunami dan melaporkannnya ke Kementerian Luar Negeri untuk nantinya bekerjasama dengan Pendam IM mengeluarkan ID Card.
Adapun prosedur untuk perizinan khusus koresponden media asing yang menetap di Indonesia untuk melakukan peliputan kegiatan 10 tahun tsunami di Aceh hanya perlu melaporkan konfirmasi kedatangan ke humas dan melampirkan beberapa dokumen berupa fotokopi Kartu  Pengenal Pers Asing  dan Pasport. 
“Sedangkan jurnalis yang bersifat sementara, sebelum kunjungannya ke Indonesia, akan mengajukan visa kunjungan jurnalistik (berbentuk Sticker) kepada perwakilan setempat,” kata dia.
Mereka Harus melaporkan diri ke humas Setda Aceh dengan melampirkan dokumen visa bentuk sticker dengan anotasi kepada Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Pariwisata,  
Lalu surat keterangan Dari KBRI yang mengeluarkan visa, Kartu Pers sementara yang dikeluarkan oleh Direktorat Informasi dan Media, Kementerian Luar Negeri, dan fotokopi Paspor.
Sedangkan jurnalis yang datang dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk melakukan peliputan kegiatan 10 tahun tsunami di Aceh perlu melaporkan konfirmasi kedatangan ke humas dan pihak Imigrasi Banda Aceh dengan melampirkan beberapa dokumen seperti visa bentuk sticker VOA dari Imigrasi, surat keterangan tuugas dari Media tempat berkerja, surat keterangan dari Kantor Imigrasi setempat, dalam hal ini Kantor Imigrasi Banda Aceh, fotokopi Paspor dan pas foto. 

Artikel ini ditulis oleh: