Jakarta, Aktual.com — Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Emin Adhi Muhaemin menilai perlu dilakukan pengawasan yang lebih intens untuk meminimalisir adanya praktik kartel dalam proses pengadaan barang/jasa.

“Solusinya pertama dari sisi audit (Badan Pemeriksa Keuangan/BPK) harus dikeraskan begitu menemukan hal seperti ini. Harus segera diberi tindakan koreksi kalau sudah ada indikasi,” ujar Emin di Jakarta, Kamis (26/5).

Kendati demikian, lanjutnya, penguatan dari sisi pengawasan dalam pengadaan barang/jasa tentunya akan menimbulkan konsekuensi yakni proses pengadaan yang kemungkinan tertunda.

Namun ia menilai, hal tersebut lebih baik dibandingkan hasil lelang diatur oleh para pelaku kartel yang meraup keuntungan dan akan berdampak pada kualitas barang/jasa yang dibeli oleh pemerintah.

Selain itu, diperlukan juga pendampingan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk proyek pengadaan barang/jasa yang sifatnya strategis dan nilainya signifikan.

“Di kementerian ada APIP. Proses pengawalan mulai dari nyusun dokumen, harga perkiraan sendiri, nyusun persyaratan penyedianya, dan menspesifikasi kebutuhan. Ramai-ramai yang ngawal, jadi lebih mudah mengidentifikasi kalau ada pengaturan, jadi bisa dibatalkan kalau identifikasi sudah jelas,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan praktik kartel memang susah untuk diungkap, oleh karena itu, peran aparat penegak hukum menjadi vital untuk dapat aktif mengawasi.

Sebelumnya, BPK mensinyalir adanya praktik persaingan yang tidak sehat dalam proses tender pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang menjurus pada praktik persekongkolan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2015, BPK menemukan fakta bahwa di tataran pemerintah pusat, khususnya pada permasalahan utama penyimpangan administrasi pada kementerian dan lembaga, terdapat item mengenai pengadaan barang/ jasa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan jumlah 68 kasus pada 35 entitas.

Adapun empat sub itemnya meliputi metode pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan, tidak seluruh proses lelang dilaksanakan, indikasi persekongkolan antara peserta lelang pengadaan serta panitia pengadaan kurang cermat dalam melaksanakan tugas.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka