Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim.

Jakarta, aktual.com – LQ Indonesia Lawfirm, mengaku akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban kasus Mahkota. Hal ini diberikan karena rasa kemanusiaan kepada para korban.

“Ini demi kemanusiaan untuk membantu para korban yang sudah habis-habisan secara materi,” ujar Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim melalui keterangannya di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Keputusan pemberian bantuan hukum secara gratis ini, jelas Alvin, karena pemerintah dinilainya cenderung menelantarkan para korban investasi bodong. Ditambah, lanjut Alvin, aparat penegak hukum yang cenderung abai.

“LQ Indonesia Lawfirm akan membela masyarakat dan mengajukan pembatalan homologasi (perdamaian) yang selama ini menjadi penghalang tidak dibayarkannya cicilan dan kerugian para korban,” tuturnya.

Diungkapkan Alvin Lim, pihaknya menyarankan untuk membatalkan homologasi antara Mahkota Properti Indo Permata dan Mahkota Properti Indo Senayan dengan para korban, karena banyak para korban mengaku tidak mendapatkan bayaran ganti rugi sesuai keputusan pengadilan. Padahal perdamaian itu sudah dua tahun berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin