Terkait hal tersebut, pihak kepolisian diminta mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan NR. Apabila terbukti benar, Surya menegaskan, proses hukum harus dijalankan.

“Kalau dugaan TPPU terbukti benar, NR harus diproses secara hukum. Jadi kita berharap pengaduan kami diterima dan ditindaklanjuti supaya jelas, siapa yang bermain dalam perkara ini,” jelasnya.

LQ Indonesia Lawfirm pun mengimbau para korban Pracico yang belum melapor ke kepolisian agar segera melapor. Ini dilakukan guna para korban bisa mengambil bagian dari aset sitaan nantinya.

“Dan bila membutuhkan pendampingan hukum bisa menghubungi kami,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin