Hamdani menjelaskan, somasi pertama telah dilayangkan LQ Indonesia Law Firm pada 22 Juni 2021. Dalam kesempatan itu, pihaknya secara tegas menginformasikan adanya mahasiswi Unpam dengan ijazah tidak sah atau melanggar aturan hukum yang berlaku yaitu Permenristekdikti.
“Bukannya menanggapi dengan serius, Unpam diduga malah mengabaikan dan tidak mengambil tindakan tegas,” kata dia.
Selengkapnya baca:
https://aktual.com/rektor-unpam-disomasi-akibat-terima-mahasiswi-dengan-ijazah-diduga-palsu/
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin