Jakarta, aktual.com – LQ Indonesia Law Firm melayangkan somasi kepada Rektor Universitas Pamulang (Unpam). Hal terkait dengan dugaan ijazah palsu yang digunakan advokat NR untuk mendaftar pendidikan pascasarjana (S2) di universitas tersebut.

“NR, mahasiswi Unpam yang menggunakan ijazah sarjana hukum, tidak terdaftar di Dikti, tidak seharusnya diperbolehkan mendaftar di Unpam untuk mengambil magister hukum dengan ijazah SH tersebut,” kata advokat LQ Indonesia Law Firm Hamdani, melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Hamdani menjelaskan, somasi pertama telah dilayangkan LQ Indonesia Law Firm pada 22 Juni 2021. Dalam kesempatan itu, pihaknya secara tegas menginformasikan adanya mahasiswi Unpam dengan ijazah tidak sah atau melanggar aturan hukum yang berlaku yaitu Permenristekdikti.

“Bukannya menanggapi dengan serius, Unpam diduga malah mengabaikan dan tidak mengambil tindakan tegas,” kata dia.

Hamdani menyayangkan sikap Unpam itu, yang mana di perguruan tinggi tersebut sesungguhnya memiliki banyak ahli hukum, yang seharusnya mengerti dan taat hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin