Diketahui, NR sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, dengan nomor LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021. Laporan dibuat M, mantan klien NR dalam kasus Indosurya.

NR juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dengan modus penangguhan penahanan, yang merugikan korban Rp550 juta. Kasus ini turut menyeret nama mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin