Setelah mengetahui cerita sesungguhnya dari kasus tersebut, kata Leo, LQ Indonesia Lawfirm memutuskan untuk tidak melanjutkan menjadi kuasa hukum D dalam perkara tersebut.
“LQ Indonesia Lawfirm tidak mau terlibat kasus dugaan penipuan asuransi dan meminta D untuk mencabut surat kuasa walaupun Juristo telah menerima komisi dari lawyer fee LQ Indonesia Lawfirm,” imbuh Leo.
Leo menegaskan, apa yang dituduhkan Juristo bahwa Alvin Lim adalah mafia asuransi sangat tidak berdasar. “Lawyer menjadi kuasa hukum penjahat tidak dapat disamakan dengan kliennya. Ini jelas tertera di UU Advokat. Oleh karena itu setelah rapat manajemen LQ, kami memutuskan untuk membongkar data dan informasi yang kami miliki agar masyarakat tahu kebenarannya. Awalnya, kami terhalang dengan kode etik advokat untuk membongkar informasi dan rahasia klien, namun karena pihak klien terlebih dahulu memfitnah LQ, maka LQ putuskan meluruskan fakta sesungguhnya dan membuka data,” papar Leo.
“Benar, beberapa kali LQ membantu klaim asuransi ditolak atau kasus asuransi lainnya, namun kevalidasian data adalah tanggungjawab klien, itu tertera di perjanjian jasa hukum,” sambung Leo.
Lebih lanjut, kata Leo, LQ Indonesia Lawfirm mengimbau agar perusahaan asuransi waspada akan modus-modus mafia asuransi seperti Juristo. Sebab informasi yang pihaknya peroleh, justru Juristo yang diduga memiliki kemampuan merubah diagnosa, lantaran diduga memiliki kenalan pemilik sebuah rumah sakit.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin