“Silakan perusahaan asuransi yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi, LQ bersedia membantu memberikan informasi, data dan menjadi saksi dugaan perbuatan kriminal Juristo dan komplotannya. Pengakuan Juristo dalam acara Podcast Uya Kuya merupakan bukti sempurna sesuai Pasal 184 KUHAP keterangan saksi/pengakuan pelaku untuk memproses Juristo dan timnya ke hadapan hukum. Silakan Sunlife laporkan para pelaku ke kepolisian, kami bersedia menjadi saksi,” papar Leo.

LQ Indonesia Lawfirm pun mengimbau agar perusahaan asuransi memiliki tim investigasi untuk mengecek kevalidasian data agen. Ini dilakukan guna menghindari praktik naming, mengunakan data lain padahal fiktif/tidak aktif, agar perusahaan asuransi terhindar dari kerugian.

“LQ Indonesia Lawfirm memiliki empat cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 advokat dan ahli hukum. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya,” tandas Leo.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin