“Soal kasus gratifikasi SesJamdatun Chaerul Amir sudah jelas disidang etik dan diakui Natalia Rusli pula ketika diperiksa Jaksa Pengawas (Jamwas) dan juga sudah ada putusan Jaksa Agung bahwa Sesjamdatun dicopot karena terbukti terlibat dalam mafia hukum dan menerima gratifikasi dari Natalia Rusli, dan itu tidak terbantahkan, bahkan ada release resmi dari Kejaksaan,” ungkap Leo.

Leo Detri menduga, tuduhan Bambang Suratno kepada Alvin Lim merupakan pendapat pribadi. Ditambah karena didasari kekecewaannya terhadap Alvin Lim yang tidak memberikan kantor untuk ICPW.

“Bambang Suratno ini kecewa karena Alvin Lim tidak mau memberikan tempat kantor untuk ICPW,” katanya.

Leo menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti percakapan digital (WhatsApp) antara Alvin Lim dengan Bambang Suratno, yang meminta diberikan kantor.

“Ini saya lampirkan bukti percakapan wa antara Alvin Lim dan Bambang Suratno sebagai bukti dimana Bambang menekan agar bisa ada kolaborasi dan diberikan kantor,” ungkap Leo menunjukan bukti tangkapan layar WhatsApp.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin