Selain menangkap Wahyu, Adi berharap polisi dapat menyita aset-aset yang diduga hasil pencucian uang WK. Ini dilakukan agar uang korban bisa dikembalikan.

Laporan polisi lainnya yang terkait juga diharapkan ditarik ke Bareskrim, sehingga penanganannya hanya dilakukan di Mabes Polri. Saran ini disampaikan mengingat banyaknya laporan polisi lainnya di daerah.

“Jadi harapan korban itu, kami mewakili korban di sini, mengharapkan agar jajaran kepolisian, khususnya Polresta Malang melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang ada pada ATG ini. Agar aset-aset ini bisa dikembalikan ke korban,” kata Adi.

LQ juga mengajak para korban lainnya untuk membuat laporan polisi. Ini dilakukan agar nantinya kerugian mereka bisa diganti, karena telah dimasukkan dalam berkas perkara.

“Karena apabila tidak, kita bercermin pada kasus Indosurya yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin dan kasus investasi bodong lainnya. Para korban yang tidak mendaftarkan atau tidak bergabung pada suatu laporan polisi, klaim kerugian mereka ditolak majelis hakim,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin